Dani Murdoko Diminta Setor Rp 130 Miliar karena Diduga Punya Kebun di Hutan

kebun-sawit8.jpg
(detik.com)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Dani Murdoko diminta untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada Kementerian Lingkungan Hidup Repubik Indonesia sebesar Rp 130,6 Miliar atas dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 1.360 hektar.


Dani digugat oleh sebuah yayasan lingkungan yakni Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus).

 

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 9 Desember 2021 dengan nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN.Tlk. Turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

 

Dalam petitum gugatannya, yayasan Wasinus menyatakan bahwa status objek sengketa seluas lebih kurang 1.360 hektar diduga merupakan kawasan hutan.




 

Atas temuan tersebut Wasinus selaku penggugat meminta agar menghukum tergugat (Dani Murdoko,red) untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp 130.600.000.000 atau Rp 100.000.000 per-hektar.