RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, Riau melalui Dinas Lingungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing bakal menyurati seluruh pengembang perumahan.
Hal tersebut terkait komitmen pengembang perumahan yang akan membangun Tempat Pebuangan Sampah (TPS) tapi tidak dilakukan.
"KIta akan segera surati sebagian besar perumahan tidak memiliki TPS," kata Plt Kepala DLH Kuansing, Rustam kepada Riau Online, Kamis, 6 Januari 2022.
Menurut Rustam pengembang perumahan yang ada terutama di ibu kota kabupaten tidak memenuhi komitmen membangun TPS di setiap perumahan yang dibangun.
"Ada MoU mereka akan membangun TPS, tapi sebagian besar tidak dilakukan sehingga warga yang tinggal di perumahan kesulitan membuang sampah mereka," katanya.
Pantauan di lapangan tidak jauh dari perumahan ada sejumlah tempat pembuangan sampah ilegal.
Hal tersebut cukup mengganggu pengguna jalan dan masyarakat setempat.