RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Proses mediasi antara KUD Langgeng dan PT Citra Riau Sarana (CRS) bakal digelar di Pekanbaru, Jumat, 7 Januari 2022 besok. Mediasi digelar untuk menyelesaikan konflik antara KUD Langgeng dan PT CRS.
"Rencana besok (Jumat,red) mediasi antara KUD Langgeng dan PT CRS digelar di Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kuansing, Azhar kepada Riau Online, Kamis, 6 Januari 2022.
Dikatakan Azhar, ini merupakan mediasi lanjutan yang digelar antara KUD Langgeng dan PT CRS. Mediasi tersebut digelar untuk menyelesaikan masalah sertifikat lahan milik petani yang tak kunjung dibagikan PT CRS.
"Petani yang tegabung di KUD Langgeng minta kepada PT CRS agar 10 ribu hektar lahan itu diserahkan secara utuh," kata Azhar.
Namun PT CRS sebelumnya lanjut Azhar hanya menyerahkan sekitar 9.300 hektar lahan pola KKPA. "Selebihnya jalan dan drainase, kalau keinginan petani kebun yang diserahkan itu utuh," katanya.
PT CRS sendiri lanjut Dia merupakan bapak angkat KUD Langgeng. Ada kerjasama pengelolaan lahan yang dilakukan KUD bersama PT CRS.
"Sekarang hutan petani sudah lunas, tapi belum semua sertifikat diserahkan PT CRS. Ini juga akan dimediasi untuk dicari jalan keluar agar segera diselesaikan," katanya.
PT CRS sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit. Untuk membangun kebun PT CRS dulunya menggunakan sertifikat lahan petani untuk diagunkan.
Namun setelah hutan petani lunas, petani yang tergabung dalam KUD Langgeng mengaku belum menerima sertifikat dari PT CRS yang digunakan untuk mendapatkan pinjaman di Bank.
Data yang dimiliki Riau Online, PT CRS sendiri menguasai lahan perkebunan di Kuansing berada ditiga kecamatan mulai Logas Tanah Darat, Benai, dan Singingi.
Perusahaan ini pertama kali mendapatkan Izin Lokasi yang diberikan Bupati pada 8 Februari 1999 dengan luas 7.500 hektar berada di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kemudian pada 30 Januari 2006, perusahaan ini kembali mendapatkan izin lokasi bupati dengan luas 30 hektar berada di Kecamatan Logas Tanah Darat dan 100 hektar berada di Kecamatan Benai.
Izin lokasi ketiga diberikan pada 6 September 2006 dengan luas 292 hektar berada di Kecamatan Singingi. Dan pada 22 September 2011 kembali mendapatkan izin lokasi dengan luas 7 hektar.
Perusahaan ini pertama kali mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) pada 26 Juli 2003 Nomor 4 dengan luas 2.268,91 hektar.
Perusahaan ini kemudian mengelolanya dengan luas kebun inti sama dengan HGU yang diberikan. Perusahaan ini juga bekerjasama dengan masyarakat dengan pola bapak angkat dengan luas kebun plasma 10 ribu hektar.
Meskipun tanggungan petani yang tergabung dalam KUD Langgeng sudah lunas sejak 2018 lalu, hingga kini petani belum mendapatkan haknya memiliki sertifikat tanah.