RIAUONLINE, TELUK KUATAN-Seorang pedagang berinisial S (51) tahun harus berurusan dengan polisi. Diduga pria gaek tersebut nyambi jualan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuansing AKP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Ditangkap pada Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 WIB," ujar Tapip melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2022.
Pria tersebut ditangkap di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Dari penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan kotor 2.71 gram, satu bungkus berisikan plastik klip bening, satu buah plastik bening, dan uang tunai Rp 5.250.000.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu unit mobil Honda H-RV warna hitam nopol B 2027 KFR diduga digunakan terduga pelaku sebagai transportasi mengedarkan narkoba.
Tapip mengungkapkan terduga pelaku sendiri diamankan saat sedang enak-enak baring di warung miliknya. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan diduga Narkotika jenis sabu disimpan di bawah karpet tempat terduga pelaku tengah berbaring.
Atas perbuatannya terduga pelaku melanggar Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.