Indra Agus Lukman (kiri) bersama pengacaranya Rizki JP Poliang usai keluar dari Lapas Kelas II B Teluk Kuantan/Istimewa
(istimewa)
RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau non aktif, Indra Agus Lukman akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis, 18 November 2021 sore kemarin.
Bebasnya Indra Agus Lukman setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima keberatan Penasihat Hukum terdakwa IAL.
Sidang tersebut dipimpin DR Dahlan selaku Hakim Ketua dengan Hakim anggota Iwan Irawan. Sidang Kamis kemarin digelar secara daring. Dimana IAL didampingi kuasa hukumnya Rizki JP Poliang berada di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan. Dan Majelis Hakim berada di PN Tipikor pada PN Pekanbaru.
Bebasnya Indra Agus Lukman sudah ditunggu pihak keluarga serta sanak saudara yang berkumpul di depan Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, sejak Kamis sore kemarin.
Setelah semua proses selesai, akhirnya apa yang ditunggu tiba. Indra Agus Lukman muncul didepan pintu Lapas Kelas II B Teluk Kuantan dan disambut haru pihak keluarga dan sanak keluarga yang datang dari Sentajo Raya dan sejumlah desa di Kuansing.
Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa, 12 Oktober 2021 lalu.
IAL diduga terlibat korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Atas penetapan tersangka tersebut IAL melakukan upaya hukum dengan melakukan praperadilan melawan Kejari Kuansing. Prapid tersebut didaftarkan di PN Teluk Kuantan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman untuk seluruhnya, Kamis, 28 Oktober 2021.
Namun kasus dugaan korupsi tersebut tetap lanjut dan sempat beberapa kali sidang di PN Tipikor. Namun pada Kamis, 18 Oktober 2021 keluar putusan Hakim PN Tipikor menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan PN Teluk Kuantan.
Hakim PN Tiikor dalam putusannya menetapkan perkara tindak pidana korupsi IAL dihentikan pemeriksaannya. Dan menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan Rutan dan memerintahkan penuntut umum Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.