RIAUONLINE, TELUK KUATAN-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menuntaskan pengukuran terhadap 4 ribu bidang tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021.
"Tahun ini (2021,red) hanya ada dua kecamatan yang dapat di Kuansing yakni Cerenti dan Inuman," kata Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing, Turmudi didampingi Kasi Penetapan Hak BPN Kuansing, Dasuki, kepada Riau Online belum lama ini.
Program PTSL ini kata Dia sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Dan pada tahun 2021 ada sekitar 12,500 hektar yang dalam tahap penyelesaian sertifikatnya.
"Tahun depan (2022,red) kita belum tahu berapa Kuansing dapat, karena yang menentukan pusat," kata Kasi Penetapan Hak BPN Kuansing, Dasuki.
Sebagai syarat lanjut Dasuki, warga harus memiliki e-KTP, Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB, SKGR dan surat tanah lainnya. "Artinya harus jelas kepemilikannya," katanya.