Ketua Pansus RPJMD Kuansing 2021-2026, H Sutoyo sampaikan pendapat akhir ke pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Zulhendri/Robi Susanto/Riau online
(Robi Susanto/Riau online)
RIAUONLINE, TELUK KUANTAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau setujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuansing Tahun 2021-2026.
Dewan memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing terhadap RPJMD Kabupaten Kuansing 2021-2026.
Rapat paripurna Dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Zulhendri didampingi Wakil Ketua Juprizal. Rapat paripurna dihadiri Bupati Kuansing Suhardiman Amby, serta anggota DPRD, Kepala OPD, para Camat serta undangan lainnya, Selasa, 9 November 2021.
Ketua Pansus RPJMD Kuansing 2021-2026, H Sutoyo sampaikan pendapat akhir ke pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Zulhendri/Robi Susanto/Riau online
Juru bicara DPRD Kuansing, H Sutoyo yang juga Ketua Pansus RPJMD Kuansing 2021-2026 menyampaikan, RPJMD Kabupaten Kuansing telah dibahas bersama tim asistensi mulai 7 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pembahasan DPRD Kuansing bersama tim asistensi pemerintah daerah dan tim ahli, dan setelah mempelajari hasil konsultasi DPRD Kuansing ke beberapa daerah.
DPRD berpendapat, pertama terkait kondisi eksisting luas wilayah Kabupaten Kuansing yang mengacu pada tiga dasar.
Pertama disampaikan Sutoyo, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuansing, dan kota Batam.
Ini sesuai pada lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, tambahan lembaran negara Nomor 3902. Dan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 53 tahun 1999.
Dan lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 107, tambahan lembaran negara RI nomor 4880, yang menetapkan luas wilayah Kabupaten Kuansing seluas 7.656,03 Kilometer persegi.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 menetapkan luas wilayah Kabupaten Kuansing seluas 5.259,36 kilometer persegi. Serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW menetapkan luas wilayah Kabupaten Kuansing seluas 5.272,24 kilometer persegi.
Berdasarkan ketentuan diatas disampaikan Sutoyo, tidak ada ketetapan yang sama luas wilayah Kabupaten Kuansing. Maka lanjut Sutoyo, untuk kepastian hukum DPRD berpendapat dalam menetapkan luas wilayah kabupaten Kuansing harus mengacu kepada UU Nomor 53 tahun 1999 sesuai dengan asas hukum yang berlaku yaitu peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan perundangan-undangan yang lebih rendah (Lex Superior Derogat Legi Inferiori).
Ketua Pansus RPJMD Kuansing 2021-2026, H Sutoyo sampaikan pendapat akhir ke pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Zulhendri/Robi Susanto/Riau online
Kemudian disampaikan Sutoyo, berdasarkan Pasal 263 ayat (3) UU Nonor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa, RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi serta program Kepala Daerah yang memuat tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
DPRD berpendapat katanya, agar semua program dan kegiatan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah dapat direalisasikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan agar Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Maka program prioritas yang dituangkan dalam RPJMD yang menjadi perhatian DPRD dan perlu disempurnakan diantaranya terkait fungsi lembaga adat dalam upaya harmonisasi kehidupan masyarakat serta pemberian insentif bagi para pemangku adat.
Pansus DPRD dalam hal ini berpendapat disampai Sutoyo, pemberian insentif kepada pemangku adat tidak direalisasikan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menjadi permasalahan hukum bagi pemangku adat dibelakang hari. "Untuk itu prasa insentif diganti dengan pemberdayaan," katanya.
Kemudian terkait pengadaan alat berat untuk operasional di kecamatan, pansus DPRD berpendapat, program tersebut tidak ditunjang oleh strategi dan arah kebijakan yang jelas dalam pelaksanaannya. Untuk itu perlu disempurnakan strategi dan arah kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaannya supaya program ini tepat guna dan berhasil guna.
Terakhir disampaikan Sutoyo, terkait pagu indikatif yang disajikan dalam RPJMD sebagai dasar penetapan RKPD Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2026, perlu disinergikan dengan program kegiatan penunjang visi dan misi kepala daerah agar visi dan misi kepada daerah pada 2026 dapat tercapai dengan maksimal.
Pansus berpendapat Ranperda Kabupaten Kuansing tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuansing 2021-2026, telah layak untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai penyampaian pendapat akhir tersebut, Wakil Ketua DPRD Kuansing, Zulhendri kembali mengambil jalannya sidang paripurna dan menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah setuju RPJMD 2021-2026 disetujui. Anggota Dewan yang hadir menjawab kompak,"Setuju".