RIAUONLINE, PEKANBARU-Konflik masalah pertanahan terus berlanjut di Kabupaten Kuansing, Riau. Kali ini konflik terjadi antara petani yang tergabung dalam KUD Langgeng dengan PT Citra Riau Sarana (CRS).
Meskipun tanggungan petani yang tergabung dalam KUD Langgeng sudah lunas sejak 2018 lalu, hingga kini petani belum mendapatkan haknya memiliki sertifikat tanah.
"Sejak 2013 Tahap I sudah selesai dibayarkan, dan tahap II selesai pada 2018, namun petani mengaku belum menerima sertifikat lahan mereka," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Darwis kepada Riau Online, Selasa, 2 November 2021 kemarin.
Masyarakat berharap hal ini segera diselesaikan baik oleh pihak perusahaan maupun KUD Langgeng sendiri.
"Jangan investasi jalan masyarakat dibiarkan tidak memiliki sertifikat," kata politisi Partai Hanura Kuansing ini.
KUD Langgeng katanya memiliki 7 ribu anggota dan memiliki 10 ribu hektar kebun plasma. KUD ini bekerjasama dengan PT CRS. Lahan mereka berada mulai dari Kecamatan Logas Tanah Darat, Benai hingga Singingi.
Darwis berharap persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus ada yang bertanggungjawab dengan persoalan tersebut. "Perusahaan diminta proaktif menanggapi keluhan masyarakat dan pengurus KUD juga harus greget dalam menyelesaikan persoalan ini," katanya.
"Kalau memang tidak ada jawaban dari perusahaan maka libatkan pemerintah. Karena ini sudah selesai sejak 2013 lalu," katanya.
Ketua KUD Langgeng Mukhlisin beberapakali dihubungi Riau Online pada Rabu kemarin tidak mengangkat telepon selulernya meskipun nomornya aktif. Riau Online juga sudah mengirim pesan singkat tapi juga tidak ada jawaban.
Sementara Humas PT CRS Edwin yang coba dihubungi pada Rabu kemarin juga tidak menjawab telepon Riau Online. Hingga berita ini tayang keduanya belum ada memberikan jawaban.