RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Indra Agus Lukman kembali dijerat dalam kasus yang sama terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Whorshop atau Bimtek Pembinaan Bidang Pertambangan dan Akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.
Namun berdasarkan informasi, Kejari Kuansing sudah pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tahun 2014 lalu.
Namun, tujuh tahun berselang, kasus yang sudah di SP3-kan pihak Kejaksaan ini kembali naik. Dan Indra Agus Lukman kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing dan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
Atas penetapan tersangka dirinya tersebut, Indra Agus Lukman melakukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Dan pada Selasa, 26 Oktober 2021 kemarin sidang praperadilan ini sudah masuk pada agenda jawaban termohon, replik dan duplik serta pembuktian dari pemohon. Juga dilanjutkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Sidang berlangsung hingga larut malam.
Penasehat Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang bersama Bangun Sinaga dalam repliknya menyatakan dalam perkara a quo, kliennya Indra Agus telah melakukan pengembalian kerugian negara. Dan juga telah mengembalikan kekeliruan pembayaran.
Disampaikan Rizki, sebelum pemohon (Indra Agus Lukman,red) ditetapkan sebagai tersangka pada 2014, dan dikarenakan adanya pengembalian kerugian negara tersebut akhirnya penanganan perkara terhadap pemohon yang sudah sebagai tersangka telah ditutup dan tidak ditindaklanjuti sampai dengan saat ini.
Namun lanjutnya secara tiba-tiba termohon (Kajari Kuansing,red) menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru dan menetapkan pemohon Indra Agus sebagai tersangka lagi.
Rizki menilai termohon tidak mempertimbangkan pengembalian yang telah dilakukan oleh pemohon, bahwa pengembalian kerugian negara penyelidikan dapat dijadikan dasar oleh tim penyelidik termohon untuk menutup perkara Tipikor.
Namun menurutnya, dikarenakan adanya kepentingan oleh termohon yang memaksakan perkara ini untuk dilanjutkan, meskipun tindakan termohon bertentangan dengan program Jaksa Agung tahun 2017 tentang Zero Tunggakan.
Disampaikannya, bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon Indra Agus Lukman yang dilakukan termohon adalah tindakan kesewenang-wenangan. Dimana pemohon tahun 2014 telah ditetapkan sebagai tersangka dan PPTK dan bendahara juga telah diputus dan telah menjalankan pidana.
Sehingga perkara tersebut tidak dapat ditindaklanjuti kembali karena telah di SP3 atau sudah ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Namun ketika ada pengaduan kepada termohon maka termohon harus menemukan alat bukti baru dan bukan bukti yang telah ditetapkan pada perkara sebelumnya.
Sehingga apabila termohon tidak dapat bukti baru atau keadaan baru maka sudah jelas tindakan termohon adalah yang unprosedural sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.
Dalam sidang Selasa kemarin, Penasehat Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga juga menunjukan bukti kalau kasus tersebut sudah terbit SP3. Dalam pembukuan tercatat bahwa perkara Indra Agus Lukman sudah di SP3-kan.
Bantah Terbitkan SP3
Namun dalam duplik yang disampaikan Termohon dalah hal ini Kejari Kuantan Singingi membantah kalau Kejari Kuansing pernah menerbitkan SP3 terhadap Indra Agus Lukman dan tidak pernah tercatat dalam register/pembukuan di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Jadi terkait perkara tersebut menurut pemohon telah ditutup dan tidak ditindaklanjuti adalah tidak mendasar dan beralasan.
Duplik dari Kejari Kuansing ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Imam Hidayat dan Kasi Datun Billie Cristoper Sitompul secara bergantian.
Perkara tersebut kembali naik awalnya disampaikan pihak Kejaksaan karena adanya surat pengaduan masyarakat pada 10 Agustus 2021 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing.
Atas laporan pengaduan masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh bidang intelejen dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
Dan pelapor juga telah dilakukan pemeriksaan/wawancara secara lisan dan tertulis di bidang intelejen dan telah disimpulkan dalam hasil laporan tugas bidang intelejen ditindaklanjuti ke bidang pidana khusus.
Sidang praperadilan kembali akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Oktober 2021 siang ini dengan agenda pembuktian dari termohon dan juga saksi dan saksi ahli dari termohon. Sidang hari ini juga akan disampaikan kesimpulan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Yosep Butar-Butar, SH.