RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Penasehat Hukum Indra Agus Lukman menghadirkan dua orang saksi yakni Edisman dan Ariyadi saat sidang praperadilan Indra Agus Lukman atas penetapan tersangka dirinya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, di PN Teluk Kuantan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Kedua saksi yang dihadirkan merupakan mantan terpidana dalam kasus tipikor kegiatan Whorshop / Bimtek Pembinaan Bidang Pertambangan dan Akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Keduanya juga telah menjalani hukuman pada 2014 lalu dan bebas pada awal Januari 2015.
Sidang dengan agenda keterangan saksi dan saksi ahli ini dipimpin Majelis Hakim Yosep Butar-Butar. Dari pemohon hadir kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga. Sementara dari pihak Kejaksaan hadir Kasi Pidsus Imam Hidayat dan Kasi Datung Billie Cristhoper Sitompul.
Edisman dan Ariyadi hadir sebagai saksi pemohon untuk memberikan keterangan terkait ketidakterlibatan Indra Agus Lukman dalam perkara dugaan tipikor tersebut. Keduanya dulu merupakan bawahan Indra Agus.
Edisman sendiri merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing waktu itu dan Ariyadi sendiri merupakan PPTK dalam kegiatan Whorshop / Bimtek Pembinaan Bidang Pertambangan dan Akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.
Edisman dalam kesaksiannya pada sidang praperadilan Selasa kemarin mengaku pernah diputus bersalah terkait dugaan kasus tipikor tersebut. "Saya diputus 1 tahun 1 bulan, dan sudah selesai menjalani," katanya dalam kesaksian kemarin.
Edisman juga mengakui pernah menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa pimpinannya waktu itu Indra Agus Lukman tidak terlibat dalam perkara yang menjerat dirinya tersebut.
Edisman dalam persidangan kemarin juga mengatakan, dirinya pernah dipanggil kembali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
''Pertama kali diminta datang oleh pak Kajari, dan pak Kajari menanyakan kepada saya perkara ini, kok sudah di SP3-kan, kenapa," tanya Kajari waktu itu kepada dirinya.
Dirinya hanya menjawab, pada saat itu kalau dirinya tengah berada dalam tahanan dan tidak mengetahui kalau perkara itu sudah terbit SP3."Saya waktu itu menjalani hukuman, saya tidak tahu menahu," kata Dia usai ditanya Kajari.
Kuasa Hukum Pemohon Indra Agus, Bangun Sinaga juga menanyakan bagaimana pemanggilan pertama itu apakah ada disurati atau hanya dihubungi melalui telepon.
"Saya hanya ditelpon tidak secara resmi. Besok paginya saya datang sendirian," jawab Edisman. Dirinya hanya ditanya secara lisan waktu itu," akunya.
Sinaga kembali bertanya Kapan Edisman diperiksa dan di BAP. Jawab Edisman pernah dipanggil secara resmi untuk proses penyelidikan itu sekitar bulan Oktober 2021 ini. "Tanggalnya saya lupa," kata Edisman.
Dirinya mengaku panggilan pertama itu dilakukan pemeriksaan."Lepas itu disuruh tandatangai dan paraf. Kata penyidik mengikut BAP lama," katanya.
Edisman mengaku dua kali dipanggil secara resmi dan langsung tandatangan BAP."Setelah itu tidak ada lagi dipanggil," katanya.
Terkait sudah adanya pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut, Edisman mengatakan, waktu itu dirinya masih berada dalam tahanan.
"Kasi Pidsus waktu itu menyampaikan kalau kerugian negara sudah dikembalikan. Ya kita bersyukur, alhamdullillah," katanya waktu itu tahu kalau kerugian negara sudah dikembalikan.
Edisman mengaku dua kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dua minggu setelah pemanggilan pertama, dipanggil lagi menjadi saksi di Kejaksaan. Bangun menanyakan apakah pemanggilan kedua langsung tanda tangan BAP. "Langsung tanda tangan," kata Edis.
Apakah saksi tahu perkara 2013 tersebut sudah ditutup dan tiba-tiba pada 2021 dibuka lagi. "Tidak tahu," katanya.
Sementara Termohon dalam hal ini Kasi Pidsus Imam Hidayat menanyakan terkait adanya surat pernyataan yang pernah ditandatangani saksi Edisman.
"Saya lupa, kalau tak salah sebelum putusan," kata Edisman.
'Apakah surat tersebut pernah diperlihatkan di persidangan waktu itu," tanya Imam. "Tidak," kata Edisman.
'Apakah waktu itu langsung diperlihatkan SP3 dan diberikan SP3,' tanya Imam lagi.
"Hanya berita pengembalian saya teken, waktu itu masih di Rutan Sialang Bungkuk," katanya.
Bagaimana dengan pengembalian kerugian negara saat itu, apakah patungan atau bagaimana," tanya Imam.
"Saya tidak tahu, cuma pak Kasi Pidsus datang itu sudah dikembalikan," katanya.
'Apakah bapak tahu berapa kali penyelidikan dan berapa kali bapak hadir saat proses penyelidikan'.
"Dua kali pak," katanya.
'Ada bapak memparaf itu," tanya Imam lagi.
'Ada pak, itu betul tanda tangan saya," katanya.
Apakah ada bapak baca BAP kemarin. "Ini BAP lama, tidak ada," katanya.
Kemudian Hakim Yosep Butar-Butar menanyakan terkait adanya surat pernyataan yang ditandatangani saksi dari pemohon kalau perkara itu tidak ada sangkut pautnya dengan pimpinan mereka waktu itu.
"Iya, karena memang semua tanggungjawabnya ada pada PPTK dan bendahara," katanya.
"Kenapa tanggungjawab bendahara dan PPTK," tanya Hakim.
Dijelaskan Edisman, dalam kegiatan bimtek tersebut sudah ada ditunjuk panitia dan sudah ada PPTK. Fungsi PPTK disini menyiapkan laporan dan melaporkan kepada pimpinan.
"Pemohon tidak ikut, hanya saya, PPTK dan peserta yang ikut," katanya.
Sementara saksi Ariyadi dalam keterangannya mengaku baru-baru ini pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan. Panggilan pertama dia mengaku pernah dihubungi melalui telepon.
"Karena melalui lisan atau telepon saya tidak menghadiri," katanya di hadapan Majelis Hakim.
Ketika dipanggil sekitar awal Oktober 2021 kemarin kata dia, diprint-kan BAP lama dan ditambah ada beberapa pertanyaan."Setelah itu saya tandatangani saja," katanya.
'Berapa lama diperiksa', tanya Kuasa Hukum Pemohon, Bangun Sinaga. "Lebih kurang 1 jam, dan pada pertengahan Oktober 2021 panggilan kedua," katanya.
Dalam perkara tersebut saksi Ariyadi juga menandatangani surat pernyataan isinya bahwa dirinya sepenuhnya bertanggungjawab atas kegiatan Bimtek dan perkara tersebut.
"Kami sepenuhnya bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, dan tidak ada kaitannya dengan Indra Agus," kata Ariyadi dalam sidang kemarin.
Ariyadi juga menyampaikan ikut menandatangani berita acara pengembalian kerugian negara saat dirinya masih berada dalam tahanan. "Neken pas dalam tahanan," katanya.
Hakim juga mempertanyakan kenapa saksi langsung memparaf BAP tersebut. "Saya sudah tidak ingat lagi kegiatan itu pak, karena sudah 7 tahun," kata Ariyadi.
Ariyadi juga tidak mengetahui siapa yang melakukan pengembalian kerugian negara saat itu. Karena dirinya masih berada di dalam tahanan. "Kami senang sudah dikembalikan hukuman kami bisa ringan," katanya.