Setahun Jelang Pensiun, Guru di Kuansing Wajib Sertakan 15 Syarat Ini

guru-dan-murid6.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Setahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP), guru di Kabupaten Kuansing, Riau wajib melampirkan 15 syarat ini untuk pemberhentian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syarat-syarat tersebut wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuansing.  

"Satu tahun sebelum memasuki BUP (Batas Usia Pensiun) syarat wajib disampaikan Dinas (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing,red)," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikda) dan PK-PL Disdikpora Kuansing, Banjirman kepada Riau Online, Senin, 27 September 2021.

Berikut sejumlah kelengkapan administrasi dan syarat bagi ASN terutama guru mengajukan pensiun. Dan syarat tersebut sudah harus diajukan satu tahun sebelum memasuki BUP.


1. SK CPNS
2. SK PNS
3. SK II B S/D SK Terakhir
4. SK Jabatan Terakhir
5. SKP DP3
6. SKP DP3 Tahun Terakhir (SKP Tahun 2020)
7. Akte Cerai / Akte Kematian (Bagi PNS yang melakukan dua kali pernikahan)
8. Daftar Susunan Keluarga Diketahui Oleh Kepala Desa/Lurah

 

9. Kartu Keluarga
10. Akte Kelahiran Anak Kandung (Termasuk yang sudah berkeluarga)
11. Surat Aktif Kuliah (Apabila anak masih kuliah)
12. Konversi NIP
13. Kartu Pegawai
14. SK Gaji Berkala Terakhir
15. Pas Fhoto 3x4 sebanyak 12 lembar

Semua syarat tersebut harus dilegalisir oleh sekolah dan kepala sekolah. Setelah itu difotokopi tiga rangkap dan disampaikan ke Disdikpora.