RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Sidang pertama Praperadilan Indra Agus Lukman atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing telah digelar Senin, 25 Oktober 2021 kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut dipimpin Hakim Yosep Butar-Butar, SH.
Dari pihak Pemohon (Indra Agus Lukman) dihadiri oleh Penasehat Hukumnya Rizki JP Poliang. Dan dari Kejaksaan dihadiri Kasi Pidsus Imam Hidayat didampingi Kasi Datun Billie Cristhoper Sitompul.
Dalam permohonannya disampaikan Rizki JP Poliang menilai tindakan termohon (Kejari) dalam mencari dua alat bukti tidak sesuai sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP.
Karena dalam putusan saksi Ariyadi dan saksi Edisman alat bukti a quo terlampir dalam perkara para saksi-saksi.
Seharusnya disampaikan Rizki, Termohon menetapkan pemohon (Indra Agus Lukman,) sebagai tersangka, termohon haruslah mengajukan permohonan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Dengan demikian katanya, apa yang dilakukan oleh termohon nyata-nyata telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan (cacat hukum) dalam mencari atau menggunakan alat bukti dalam surat perintah penyidikan yang disangkakan terhadap pemohon.
Menurut Rizki, kliennya juga telah melakukan pengembalian kekeliruan pembayaran kepada PPTK kegiatan Workshop atau Bimtek Bidang Pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kuansing.
Atas pengembalian tersebut tidak lagi adanya kerugian negara, sehingga termohon tidak tepat menetapkan Pemohon sebagai tersangka karena minimal dua alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP tidak terpenuhi.
Dalam permohonan tersebut Kejari diketahui mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan pada 6 Oktober 2021 lalu atas nama tersangka IAL (pemohon).
Menurut Rizki, surat yang diterbitkan termohon tidak berdasarkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP bahwa dalam perkara tersebut telah ada putusan Pengadilan Tipikor. Perkara tersebut sudah pernah diputus sebelumnya.
Dia menyimpulkan bahwa Termohon dalam melakukan tugas-tugasnya secara struktural dan tidak memperhatikan koridor-koridor administrasi penanganan perkara tindak pidana khusus seperti ekspose perkara.
Dan apa yang dilakukan Termohon disampaikan Rizki bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus.
Dalam perkara tersebut juga telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tingkat Penyidikan yang diterbitkan Kejari Kuansing.
Selain itu disampaikan Rizki, dalam perkara tersebut juga sudah ada surat pernyataan saksi A dan E, bahwa pada saksi telah menjalankan pidana atas kasus ini dan bertanggungjawab sepenuhnya terkait perkara tersebut.
Dalam permohonannya disampaikan Rizki, berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ada tujuh permohonan yang disampaikan pemohon melalui Rizki.
Salah satunya menyatakan surat penetapan tersangka oleh Kajari Kuansing tanggal 12 Oktober 2021 atas tersangka IAL tidak sah atau cacat hukum.
Sidang praperadilan Indra Agus atas penetapan tersangka oleh Kepala Kejari Kuansing kembali akan dilanjutkan pada hari ini Selasa.