Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau dibantu Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing menjaring 11 unit kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) saat razia, di jalan lintas Provinsi dan Jalan Nasional.
(ROBI/RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Wajar saja ruas jalan Nasional maupun jalan Provinsi di Kabupaten Kuansing, Riau tidak bertahan lama. Ternyata semua angkutan batu bara, angkutan minyak sawit (CPO), angkutan kelapa sawit dan beberapa angkutan lainnya masuk kategori Over Dimensi Over Load (ODOL).
"Hampir semua angkutan baik batu bara, CPO dan sawit dan beberapa angkutan lain itu masuk kategori ODOL. Ini penyebab jalan Nasional dan Provinsi cepat rusak," kata Ketua Tim Gabungan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Suardi kepada Riau Online, Kamis, 7 Oktober 2021 kemarin.
Selain menyebabkan kerusakan jalan kata dia, kendaraan jenis angkutan batu bara, CPO dan kelapa sawit ini juga rawan menyebabkan pengendara lain celaka. "Bayangkan saja muatan mereka, bagaimana masyarakat tidak celaka," katanya.
Namun Pemerintah Provinsi Riau tidak bisa melakukan razia rutin terhadap truk-truk ODOL ini. "Anggaran kita terbatas untuk turun melakukan penertiban sehingga tidak bisa setiap waktu," katanya.
Selama ini pemerintah terkesan tutup mata melihat truk-truk ODOL ini melintas dan merusak ruas jalan baik jalan Nasional maupun Provinsi.
"Kita minta kedepan Dishub Kuansing bisa lebih optimal melakukan penertiban. Karena itu dibolehkan," katanya.
Razia kemarin ada sekitar 100 lebih kendaraan yang ditilang dan 11 di antaranya diamankan.
"Hari pertama pada Selasa ada 11 BB ditambah 65 unit kendaraan jenis angkutan barang kita tilang. Hari kedua Rabu ada 2 BB dan 30 unit ditilang, dan hari terakhir tadi (Kamis,red) ada 9 BB dan 35 tilang," kata Plt Kadishub Kuansing Marhumala Pontas menambahkan.