RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terhitung Rabu, 8 September 2021 ini akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
Surat pemberitahuan tersebut sudah dibuat sejak 6 September 2021 dan disampaikan melalui Korwil Kecamatan, Kepala Satuan PAUD, SD, SMP serta Kepala Satuan Pendidikan Non Formal.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing, Masrul Hakim melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikda) dan PK-PL Disdikpora Kuansing, Banjirman melalui surat pemberitahuan menyampaikan pedoman PTM terbatas yang akan dimulai hari ini, Rabu 7 September 2021.
Pertama memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan membersihkan sarana dan prasarana sacara rutin minimal dua kali disaat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar selesai.
Satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, hand sanitizer , pembasmi kuman, sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan westafel disetiap kelas.
"Peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua atau wali murid," kata Dia, Selasa, 7 September 2021.
Kepada satuan pendidikan juga diminta untuk mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumuman. Pendidik maupun tenaga didik wajib menggunakan masker.
PTM terbatas yang digelar wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Kepala Satuan Pendidikan wajib mengisi atau memperbarui daftar periksa pada laman Dapodik Kemendikbud.
Pembelajaran dilaksanakan untuk tingkat PAUD dimulai pukul 08.00 - 09.30 WIB. Jenjang pendidikan SD dan SMP dimulai 07.30 - 09.30 WIB.
Sementara untuk jumlah rombongan belajar (rombel) peserta didik untuk PAUD 33 persen dari jumlah siswa atau maksimal 5 orang siswa. SD 50 persen dari jumlah siswa atau rombel maksimal 14 orang setiap rombel.
Kemudian SMP 50 persen dari jumlah siswa atau rombel atau maksimal 16 orang setiap rombel. Pendidikan kesetaraan 50 persen dari jumlah siswa atau rombel atau maksimal 16 orang.
Dan bagi peserta didik yang tidak mengikuti PTM, maka satuan pendidikan tetap wajib memberikan pembelajaran melalui pola pembelajaran jarak jauh (PJJ).