Per 30 Juni 2021, Baru 119.996 Warga Kuansing Miliki Akta Kelahiran

akta-kelahiran2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Data per 30 Juni 2021 warga Kuansing yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 119.996 jiwa atau 35,39 persen. Masih ada 219.066 jiwa warga Kuansing belum memiliki akta kelahiran.

"Dari 339.062 jumlah penduduk Kuansing, baru memiliki akta kelahiran sebanyak 119.996 jiwa," kata Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuansing, M Reffendi Zukman, Selasa, 24 Agustus 2021.

Reffendi mengatakan, Disdukcapil Kuansing akan terus melakukan upaya jemput bola agar semua warga Kuansing bisa mengurus akta kelahiran dan memiliki akta kelahiran.

 

Sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan mengurus akta kelahiran dia ntaranya mempersiapkan foto copy KK orang tua, foto copy KTP elektronik orang tua atau surat keterangan kematian apabila orang tuanya sudah tiada.

Kemudian foto copy surat nikah orang tua, surat keterangan lahir asli, dan terakhir foto copy KTP elekronik dua orang saksi.

Apabila nama anak belum tercamtum dalam KK maka, syarat yang harus disiapkan adalah KK asli orang tua, foto copy KTP el, foto copy surat nikah kedua orang tua, surat keterangan lahir asli, dan foto copy KTP el dua orang saksi.



 

Dan apabila pernikahan kedua orang tua belum tercatat (belum memiliki buku nikah atau akta nikah) maka, harus disiapkan foto copy surat keterangan nikah orang tua dari kades atau Lurah. Kemudian mengisi formulir SPTJM yang disedikan bermatrai Rp 10.000.