RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Tiga pemuda asal Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, Riau ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Kuansing diduga memiliki Narkoba jenis sabu, Senin, 23 Agustus 2021.
Tiga pemuda yang diamankan tersebut yakni GS alias Nawan, 25 tahun, SS alias Soni, 26 tahun, dan YM alias Yoni, 25 tahun. Ketiganya merupakan warga Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir.
Dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan tiga paket berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,63 gram, satu rokok sampoerna, dan dua handphone.
"Ketiganya digrebek di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Sementara Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP P J Nababan mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat.
Awalnya tim opsnal mengamankan dua terduga pelaku yakni GS dan SS. Dari keduanya diamankan barang bukti satu paket diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
"Barang bukti ditemukan sudah dibuang di atas lantai," kata Kasat.
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku SS, dan ditemukan dua paket berisikan diduga Narkotika jenis sabu berada dalam kamar disimpan dalam sebuah kotak rokok.
Dari pengakuan GS, Ia mendapatkan barang haram tersebut dari YM dan sekira pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap YM alias Yoni di rumahnya di Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.