RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dari hasil klarifikasi dan interogasi penyidik menyimpulkan, perbuatan tiga remaja yang melakukan penurunan bendera merah putih dalam video viral di lapangan upacara Komplek Perkantoran Bupati Kuansing, Selasa, 17 Agustus 2021 sore tidak dapat ditindaklanjuti ke proses pidana.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata dalam press release menindaklanjuti video viral tiga remaja melakukan penurunan bendera pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI terjadi Selasa sore.
Selain dihadiri Kapolres, press release juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Hadiman, Kasat Reskrim Polres AKP Boy Marudut Tua, dan Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak.
Dari tiga remaja, dalam video tersebut terlihat dua mengenakan baju kaos dan bercelana pendek dan satunya merupakan wanita menggenakan jilbab. Mereka terlihat menurunkan bendera merah putih di lapangan upacara komplek perkantoran Pemkab Kuansing.
"Dari hasil klarifikasi dan interogasi penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang ada dalam rekaman video dalam hal penurunan bendera merah putih di halaman upacara Pemda Kuansing tersebut tidak dapat di tindaklanjuti ke proses pidana," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Jumat, 20 Agustus 2021 sore.
Dalam rekaman video yang viral tersebut lanjut Dia, tidak ditemukan adanya perbuatan yang dapat di kategorikan dalam delik unsur pidana yang diatur dalam Pasal dimaksud.
Adapun Pasal yang dimaksud adalah dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah perbuatan merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain.
Dalam Undang- Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan Pasal 2 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan azas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebineka tunggal Ika, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Dalam BAB VI juga diterangkan lanjut Kapolres, Pasal 66 ketentuan pidana menjelaskan sebagai berikut setiap orang yang merusak merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Dalam keterangan tertulis diterima Riau Online, Kapolres mengatakan, dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap ketiga remaja tersebut D, H, dan N dan satu rekannya J, penyidik tidak menemukan adanya maksud atau niat untuk menghina simbol negara.
Sementara Kajari Kuansing, Hadiman, ketika diminta tanggapannya juga mengatakan hal sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Kuansing.
Bahwa apa yang dilakukan oleh empat orang anak tersebut tidak memenuhi unsur pidana, sehingga perbuatan empat orang anak tersebut tidak di kategorikan perbuatan melawan hukum.
"Tidak memenuhi unsur pidana, jikapun itu diteruskan tetap akan kami tolak," tegas Kajari Hadiman seperti keterangan tertulis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman.
Sebelumnya, Pemkab Kuansing melalui press releasenya menyampaikan, bahwa sesuai petunjuk dan pedoman peringatan HUT ke-76 RI tahun 2021, rangkaian prosesi penurunan bendera tidak ada, melainkan dilaksanakan oleh petugas yang telah ditunjuk setelah prosesi upacara virtual penurunan bendera dari Istana Negara secara Nasional selesai dilaksanakan (setelah pukul 17.45 WIB).
Petugas tersebut telah ditunjuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing untuk menurunkan bendera dan telah menjalankan tugasnya sekitar pukul 18.00 WIB, dan ternyata bendera tidak ditemukan lagi pada tiang bendera sebagaimana seharusnya.