RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau menegur saksi yang dihadirkan PT Usaha Kita Makmur dalam persidangan agenda keterangan saksi, Kamis, 19 Agustus 2021.
Dimana Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT UKM digugat di PN Teluk Kuantan oleh Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) diduga lahannya berada dalam kawasan hutan.
Luas area dikuasai PT UKM tersebut lebih kurang 26 hektar berada di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Kalau memberi keterangan jangan kayak mengarang indah, seharusnya ada buktinya, misalnya SKGR atau SKT itu dulu dimana dibeli, apakah tanah orang yang dibeli," kata Majelis Hakim Jhon Paul Mangunsong, SH memimpin sidang Kamis kemarin.
Pasalnya dalam persidangan kemarin Majelis Hakim tidak melihat ada bukti-bukti yang dilampirkan baik SKGR maupun sertifikat lahan milik PT UKM. "Saya mau melihat berkasnya tapi tidak ada," ujar Jhon Paul Mangunsong selaku Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.
Seperti kata Majelis Hakim, seharusnya rekomendasi yang disampaikan saksi ada dari kehutanan seharusnya dilampirkan dalam bukti dipersidangan."Itu dalam bentuk apa, nomor berapa, seharusnya ada la," katanya.
Saksi yang dihadirkan dari tergugat yakni PT UKM juga mendapat teguran ketika menyampaikan keterangan tidak benar yang menyebut izin lokasi diterbitkan pada 2013, padahal izin lokasi tersebut dikeluarkan pada 2021.
"Jangan mengarang-ngarang la, saudara kan sudah disumpah. Kalau saudara ngarang nanti itu kan sumpah palsu jadinya," kata Majelis Hakim.
Dari data yang dimiliki Majelis Hakim izin lokasi PT UKM sudah ada sejak 2012. "2012 izin lokasinya, ini baru benar, diterbitkan Maret 2012," katanya.
Dari keterangannya saksi mengaku mengurus izin lokasi milik PT UKM, namun kenyataan saksi mulai bekerja pada 2013. "Izin lokasi terbit 2012, sudara kerja 2013, macam mana saudara ngurus, saudara kerja saja 2013," kata Majelis Hakim.
Dari keterangannya, sebelum mendirikan pabrik kelapa sawit, PT UKM telah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait. Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1994 dulunya lahan itu masuk dalam kawasan perluasan kuasa perkebunan.
"Dasarnya perusahaan juga telah memiliki sertifikat lahan sejak 2002. Dan memiliki SKGR," terang Dia.
Saksi dalam keterangannya juga mengakui dari awal perusahaan tersebut mendirikan pabrik bahwa dia la yang membantu mencari lahan dan mengadakan lahan untuk pendirian pabrik.
"Sejak 2004 lahan itu adalah areal penggunaan lainnya (APL), sampai sekarang itu yang dikeluarkan BPN dan Kehutanan," katanya.