Revisi Perda Nomor 5, Roni Pasla: Juga Soal Kewajiban Ikuti Vaksinasi

Roni-Pasla7.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 bukan hanya membahas terkait sanksi penindakan protokol kesehatan (proses). 

 

"Juga membahas revisi Perda guna mengatur soal kewajiban setiap warga agar mengikuti program vaksinasi sebagai upaya atau kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat terpapar wabah Covid-19," katanya. 

 

Politisi PAN ini juga mengatakan, di dalam Perda ini juga ada kewajiban untuk melakukan vaksin berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. 

"Tentunya disosialisasikan dan didata oleh perangkat daerah melalui RT RW, warga yang akan divaksin. Tentunya didukung oleh ketersediaan vaksin itu sendiri," ujarnya. 

 

Lebih lanjut, Roni berujar, di dalam Perda yang ia baca, ada sanksi administrasi sebagaimana yang diatur didalam Perpres nomor 14 tahun 2021 itu. Tapi ini harus dibahas lagi dengan melihat kondisi Kota Pekanbaru terlebih dahulu dan juga melihat apakah ketersediaan vaksin sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

 

Roni berpendapat,  jangan sampai nanti sanksi diterapkan ternyata vaksin tidak mencukupi sehingga urusan administrasi masyarakat terkendala.

 


 

"Kalau stok vaksinnya sudah ada masyarakat sudah mendapat undangan dan diwajibkan untuk divaksin dan dia tidak mau mungkin ini bisa dikenakan sanksi tadi," jelas Roni.

 

"Ketika melihat banyak manfaat, tentu kita paksakan masyarakat untuk vaksin dengan tujuan untuk melindungi masyarakat. Kalau kita memaksa masyarakat tanpa faktor melindungi itu yang tidak berpihak kepda masyarakat, tapi inikan menjadi tanggungjawab kita dan pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan cara divaksin," pungkasnya.