RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau membuat terobosan baru memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mengurus akta kelahiran.
Kecamatan Singingi meluncurkan program antar jemput akta kelahiran atau disingkat 'Ajak'. Program ini sudah dilakukan dan sudah bisa dimanfaatkan masyarakat Kecamatan Singingi.
"Kita beri kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran," kata Camat Singingi, Delfides Gusni kepada Riau Online, Kamis, 12 Agustus 2021.
Adapun syarat untuk penerbitan akta kelahiran yang harus dipersiapkan masyarakat terutama nama anak harus sudah tercantam dalam Kartu Keluarga (KK).
Warga yang akan mengurus harus mempersiapkan foto copy KK orang tua, foto copy KTP elektronik orang tua atau surat keterangan kematian apabila orang tuanya sudah tiada.
Kemudian foto copy surat nikah orang tua, surat keterangan lahir asli, dan terakhir foto copy KTP elekronik dua orang saksi.
Apabila nama anak belum tercamtum dalam KK maka, syarat yang harus disiapkan adalah KK asli orang tua, foto copy KTP el, foto copy surat nikah kedua orang tua, surat keterangan lahir asli, dan foto copy KTP el dua orang saksi.
Dan apabila pernikahan kedua orang tua belum tercatat (belum memiliki buku nikah atau akta nikah) maka, harus disiapkan foto copy surat keterangan nikah orang tua dari kades atau Lurah. Kemudian mengisi formulir SPTJM yang disedikan bermatrai Rp 10.000.