Dari 334.142 Penduduk Kuansing, Baru 32,07 Persen Sudah Miliki Akta Kelahiran

reffendi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Jumlah warga di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang sudah memiliki akta kelahiran baru sekitar 32,07 persen atau 107.145 jiwa. Sementara jumlah penduduk Kuansing saat ini berjumlah 334.142 jiwa.

Hal ini diketahui dari database pada sistem informasi administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuansing per tanggal 30 Juni 2020.

"Berdasarkan data tersebut yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 107.145 jiwa atau 32,07 persen dari jumlah penduduk Kuansing 334.142 jiwa," ujar Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman kepada Riau Online, Senin, 14 Juni 2021 kemarin.

Sejumlah upaya sudah dilakukan Disdukcapil Kuansing agar warga Kabupaten Kuansing bisa memiliki akta kelahiran. Salah satunya dengan cara jemput bola pembuatan akte kelahiran bagi masyarakat.



"Ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir dan tahun ini kembali kita laksanakan pelayanan keliling pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat," katanya.

Jemput bola pelayanan keliling pembuatan akte kelahiran bagi masyarakat Kuansing sudah dimulai sejak, Senin, 14 Juni 2021 di dua kecamatan yakni Kuantan Mudik dan Benai. Di Kecamatan Kuantan Mudik dipusatkan di kantor desa Pebaun Hilir dan di Benai dipusatkan di kantor desa Tanjung.

Pada Selasa, 15 Juni 2021 tadi digelar di Kecamatan Kuantan Tengah dipusatkan di desa Koto Tuo Kopah. Pada Rabu, 16 Juni 2021 akan digelar di Kecamatan Singingi di desa Kebun Lado. Kamis, 17 Juni 2021 di Kecamatan Kuantan Hilir di desa Koto Tuo.

Selanjutnya di Kecamatan Cerenti pada Selasa, 22 Juni 2021 di desa Kampung Baru. Kecamatan Gunung Toar pada Rabu, 23 Juni 2021 di desa Lubuk Terentang. Kecamatan Singingi Hilir di desa Tanjung Pauh, Senin, 28 Juni 2021. Pangean digelar Selasa, 21 Juni 2021 di desa Sako.

Kemudian Logas Tanah Darat digelar Senin, 21 Juni 2021 di desa Sikijang. Inuman digelar Rabu, 16 Juni 2021 di desa Pulau Panjang Hulu. Hulu Kuantan digelar Raby, 16 Juni 2021 di desa Lubuk Ambacang. Kuantan Hilir Seberang digelar Kamis, 24 Juni 2021 di desa Koto Rajo. Sentajo Raya digelar Senin, 21 Juni 2021 di desa Marsawah dan Pucuk Rantau digelar Kamis, 17 Juni 2021 di desa Pangkalan.

Sejumlah persyaratan yang harus dibawa nanti adalah foto copy Kartu Keluarga (KK) yang telah terdata nama yang akan dibuatkan akta kelahirannya, foto copy KTP-el kedua orang tua, foto copy KTP-el dua orang saksi, foto copy kutipan buku nikah atau akta perkawinan orang tua, asli surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, kepada desa.

Kemudian membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi anak usia diatas 5 tahun) dan SPTJM suami istri (bagi orang tua yang tidak memiliki buku nikah dari KUA atau kutipan nikah bagi non muslim) dan materai 10.000 sebanyak 2 lembar.