RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Sebanyak 25 warga kembali terjaring tidak patuh terhadap protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker ditengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Kuansing.
Razia penerapan disiplin dan prokes tersebut digelar di bundaran Tugu Carano, Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Jumat, 6 Agustus 2021 pagi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Razia gabungan tersebut melibatkan sebanyak 27 personil terdiri dari anggota Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing.
"Warga yang melakukan pelanggaran diberikan teguran tertulis," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Jumat siang.
Sasaran razia tersebut masih terhadap warga yang tidak taat prokes terutama tidak menggunakan masker saat berada diperjalanan maupun ditempat keramaian.
Kapolres menghimbau kepada warga agar selalu menggunakan masker saat bepergian maupun ditempat keramaian. Razia prokes ini akan terus dilakukan guna menekan lajunya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuansing.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat melaksanakan protokol kesehatan dalam aktifitas bermasyarakat demi menekan penyebaran Covid-19," kata Kapolres yang baru saja serah terima jabatan pada Kamis kemarin.