PPKM Level 3 di Kuansing Akhirnya Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

PT-RAPP43.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau akhirnya memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai Selasa, 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan penerapan PPKM Level 3 diumumkan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuansing Agusmandar yang juga Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuansing, Rabu, 4 Agustus 2021 malam.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Kuansing Andi Putra tersebut disampaikan PPKM Level 3 dalam rangka upaya melakukan pengetatan dan pengendalian Covid-19 di Kuansing.

Dalam SE tersebut disampaikan pertama pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan online.

Kemudian pelaksanaan sektor esensial ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pelaksanaan esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, prokes secara lebih ketat.




Selanjutnya untuk tempat ibadah dapat melakukan kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaan dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan ibadah dirumah.

Pelaksanaan kegiatan diarea publik, taman umum dan tempat wisata ditutup untuk sementara waktu. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter.