RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Petugas gabungan menindak puluhan pengendara di Kabupaten Kuansing, Riau karena kedapatan tidak patuh protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker.
Operasi yustisi tersebut digelar di sekitaran bundaran Tugu Carano daerah Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat, 30 Juli 2021.
"Ada 31 orang masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker," kata Wakasat Pol PP Kuansing, Javrian Apriandi melalui keterangannya, Jumat siang.
Operasi yustisi penertiban prokes ini selain melibatkan Satpol PP Kuansing juga melibatkan unsur TNI/Polri serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing.
Javrian mengatakan, warga yang terjaring operasi yustisi ini diberikan sanksi berupa sanksi administratif hingga sanksi sosial.
"Kita akan terus melakukan giat operasi yustisi ini sampai masyarakat sadar betul akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker," kata mantan Camat Kuantan Mudik ini.
Dimana Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III mulai sejak Senin, 26 Juli 2021 kemarin sampai 2 Agustus 2021 nanti.
Bupati Kuansing Andi Putra menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil menindaklanjuti arahan presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Serta SE dari Kementerian Kesehatan RI yang menetapkan kalau Kabupaten Kuansing masuk kriteria level III penyebaran Covid-19.