RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Satuan Resnarkoba Polres Kuansing, Riau berhasil mengamankan dua orang pemuda di sebuah rumah kontrakan di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Sabtu, 24 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku adalah GRP, 24 tahun warga Muaro Sentajo dan AS, 29 tahun seorang mahasiswa asal Desa Benai, Kecamatan Benai.
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 11 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,82 Gram.
Selain itu petugas juga mengamankan 4 buah plastik pembungkus, tiga buah handphone, uang tunai Rp 300 ribu, satu kotak warna putih, dan dua kaca pirex diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Muaro Sentajo sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
"Sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal dipimpin KBO Res Narkoba Ipda Eko WNB mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai tersangka," kata AKP Tapip melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.
Keduanya diamankan didalam sebuah rumah kontrakan di Desa Muaro Sentajo. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 11 paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
"Barang haram tersebut ditemukan disamping tersangka GRP, saat itu Dia tengah asik berbaring," terang mantan Kapolsek Kuantan Hilir ini.
Tapip menambahkan, setelah dilakukan pengembangan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tinggal di Desa Geringging Jaya. "Kemudian dilakukan penangkapan lagi," katanya.