RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing, Riau berhasil mengungkap kasus pembongkaran brankas kantor GraPARI terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 33 Kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, terjadi pada 18 April 2021 sekira pukul 03.00 WIB dinihari.
Saat ini komplotan pembobol kantor grapari tersebut sudah diamankan. Satu dari komplotan tersebut pernah beraksi di Kabupaten Kuansing. Dan tiga lagi melakukan aksinya di Kabupaten Pelalawan.
Keempat pelaku di antaranya AC (51) warga Simpang Tiga Pekanbaru dilabeli tersangka 1, M (37) warga Rimbo Panjang Kampar dilabeli tersangka 2, UM (41) warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dilabeli tersangka 3 dan AR (41) warga Kuranji Kota Padang Sumbar dilabeli tersangka 4.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut mengungkapkan, hasil penyelidikan tersangka 1,2, dan 3 merupakan pelaku pembongkaran brankas di tiga titik di wilayah hukum Polres Pelalawan. Saat ini ketiga pelaku ini sudah ditahan di Mapolres Pelalawan.
Termasuk juga tersangka 4 yang ditangkap di salah satu warung Pecel Lele terletak di jalan lintas timur KM 65 Kabupaten Pelawawan. Tersangka ini ditangkap Rabu, 21 April 2021 sekira pukul 00.30.
"Jadi tersangka 1,2 dan 3 ini terlibat dalam kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan. Sedangkan tersangka 4 inisial AR (41) hanya terlibat di Kuansing. Sehingga tersangka 4 inisial AR ini diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kuansing untuk diproses perkaranya," ujar AKP Boy Marudut melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Senin, 3 Mei 2021.
Kasat menjelaskan, keberadaan para tersangka ini di Kabupaten Pelalawan mereka akan melakukan pembongkaran kantor. Dan kerugian dalam kejadian tersebut yakni satu brankas merk krisbow (sudah ditemukan,red), satu unit laptop (dalam pengembangan), dan tiga unit handphone sudah dijual oleh tersangka M (dalam pengembangan).
Modus yang dilakukan oleh para tersangka ini mencari bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor. Dan apabila pintu ruko sudah tergembok, berarti tidak dijaga dan didalam kantor dipastikan ada brankas berikan uang.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," pungkasnya.