RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - APS alias Andri yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk pengangkut buat sawit menjadi terdakwa dalam sidang perkara Narkotika yang digelar Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa, 27 April 2021.
Sidang dengan agenda saksi-saksi ini dipimpin Duano Aghaka, SH selaku Hakim Ketua, Agung Rifqi Pratama, SH dan Faiq Irfan Roffi masing-masing sebagai hakim anggota.
Sidang digelar secara virtual, dimana terdakwa dihadirkan berada di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan. JPU berada di kantor Kejari Kuansing dan Majelis Hakim berada di kantor PN Teluk Kuantan. Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Kuansing merupakan saksi penangkap dari pihak kepolisian.
Dari keterangan saksi penangkap, terdakwa APS alias Andri ini ditangkap pada Kamis, 17 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Penangkapan terdakwa ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat kalau ada seorang atas nama APS alias Andri menggunakan mobil coldiesel yang sering bongkar sawit di PT UKM diduga memiliki Narkotika jenis sabu.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan plat nomor mobil truk yang biasa dibawa oleh terdakwa maka langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Hasil penggeledahan kita temukan diduga Narkotika jenis sabu disimpan dalam kotak handphone Vivo berada di belakang bangku sopir," kata saksi penangkap dari Polres Kuansing.
Pelaku saat itu tidak bisa mengelak kalau barang haram tersebut diakui milik terdakwa. Selain diduga narkotika jenis sabu juga diamankan satu kaca pirex dan handphone. "Pengakuan terdakwa saat itu barang haram tersebut didapat dari A (DPO,red) di Pekanbaru," kata saksi penangkap.
Dari keterangan saksi penangkap, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dua atau tiga hari sebelumnya. Terdakwa juga sempat memakai barang haram tersebut. "Terdakwa ini sendiri menjemput barang haram ini ke Pekanbaru," kata saksi penangkap.
Ketika ditangkap, terdakwa ini bersama dua orang lainnya. Namun setelah dilakukan interogasi dilapangan dua orang tersebut tidak terlibat. "Dua orang rekannya tidak tahu menahu da tidak terlibat," kata saksi penangkap lagi.