RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Makmun Solihin mengaku telah menampung aspirasi revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dinilai sejumlah LSM tidak memihak terhadap lingkungan.
Makmun menyebut, Bapemperda akan melakukan kajian komprehensif atas Perda no.10 tahun 2018 tersebut.
"Ya kita ingin pembahasan yang komprehensiflah, melibatkan semua pihak. Sebelum pansus pun kita sudah buka ruang itu," ungkap Makmun Solihin, Kamis, 15 April 2021.
Namun ia menyebut, sejauh ini pembahasan urung dilakukan karena Perda tersebut merupakan inisiasi Pemprov sehingga harus menunggu usulan dari Pemprov.
"Nanti kalau pemprov sudah merekomendasikan ke kita baru kita bahas," ujar Mamun.
Ia menyebut revisi ini terkendala harmonisasi dengan Kemenkumham. Terlebih lagi Perda ini harus sejalan dengan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Semua produk yang diinisasi pemprov harus diharmoniasi di Kemenkumham dulu. Harus diharmonisasi dengan UU Ciptaker," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, sejumlah LSM Lingkungan di antaranya Jaringan Kerja Penyelamat HUtan Riau (JIKALAHARI) dan Wahan Lingkungan HIdup Riau (WALHI) menggugat Perda tersebut ke Mahkamah Agung dan dinyatakan diterima.
Gugatan tersebut menuntut dicabutnya sejumlah pasal di Perda tersebut di antaranya pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat 4, pasal 38 ayat 1 dan 2, pasal 46 ayat 2 huruf C, D, dan E, Serta pasal 71 ayat 1 dan 2.