Andri Putra Santosa Jalani Sidang Perdana Narkotika, Terancam Hukuman Maksimal

1-Kilo-sabu.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Andri Putra Santosa, 33 tahun asal Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, Riau menjalani sidang pertama sebagai terdakwa kepemilikan Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Selasa, 13 April 2021.

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut terdiri dari Duano Aghaka, SH selaku Hakim Ketua, Faiq Irfan Rofii dan Agung Rifqi Pratama sebagai Hakim anggota.

Sidang digelar secara daring, dimana majelis hakim berada di PN Teluk Kuantan, JPU berada di kantor Kejaksaan dan terdakwa berada di Polres Kuansing.

Mengawali jalannya sidang, Duano Aghaka selaku Hakim Ketua meminta terdakwa untuk menyampaikan data lengkap di hadapan majelis hakim mulai nama, tanggal lahir, tempat lahir dan tempat tinggal serta kapan mulai ditangkap.

Andri Putra Santosa ditangkap sejak 17 Desember 2020 lalu diduga atas kepemilikan Narkotika. Ini merupakan sidang perdana terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing, Abrinaldy dalam dakwaannya menyampaikan pertama perbuatan terdakwa terancam pidana UU tentang Narkotika dengan ancaman maksimal sampai hukuman mati.



"Terhadap dakwaan terdakwa punya hak menerima dan keberatan. Kapan JPU bisa hadirkan saksi ? Oke satu minggu lagi, sidang kita lanjutkan 20 April 2021 agenda pemeriksaan saksi dari JPU," ujar Duano.