RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengamankan 4 (empat) pasangan diluar nikah saat razia, Selasa, 4 April 2021 malam.
Razia dilakukan disejumlah penginapan di antaranya penginapan Shinta, Latifa, Oshin dan Mustika. Serta sejumlah tempat panti pijat di antaranya panti pijat Kurnia dan daerah Sinambek.
"Ada empat pasangan di luar nikah yang kita tindak," tegas Sekretaris Satpol PP Kebakaran dan Penyelamatan Kuansing, Javrian Apriadi melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Selasa kemarin.
Javrian mengatakan, razia ini digelar dalam rangka memasuki bulan suci ramadan dengan sasaran hotel, penginapan dan panti pijat yang rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Razia ini juga untuk penegakan Perda di Kabupaten Kuansing.
Razia dipimpin langsung Kasi Penegakan Perda Azizman bersama Kasi Pengkajian Peraturan Palupi serta 15 anggota Satpol PP Kuansing. Giat dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan selesai pukul 00.00 WIB.
"Empat pasangan yang kita temukan ini untuk sementara diberi teguran tertulis dan lisan. Jika kedapatan lagi maka PPNS akan menindaklanjuti sesuai Perda," tegas mantan Camat Kuantan Mudik ini.
Keempat pasangan ini ditemukan masih menggunakan pakaian.
"Kita temukan masih berpakaian, tapi setengah berpakaian," katanya.