RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meluncurkan aplikasi O-Situantanah atau kepanjangan dari Online Surat Izin Persetujuan Penyitaan, Penggeledahan, dan Perpanjangan Penahanan.
Aplikasi ini akan memudahkan pengguna layanan baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan dalam menyampaikan permohonan izin penyitaan, izin geledah, perpanjangan penahanan, dan persetujuan penyitaan cukup secara online.
"Jadi kedepan sudah online, kita sudah launching kemarin aplikasi ini (O-Situantanah)," ujar Ketua PN Teluk Kuantan,
Wijawiyata, SH melalui Humas PN Teluk Kuantan Duano Aghaka, SH, MH, Selasa, 6 April 2021 kemarin.
Duano mengatakan, jadi dengan adanya aplikasi ini mulai Polres dan Polsek jajaran serta kejaksaan tidak perlu lagi datang ke PN Teluk Kuantan untuk mengurus surat-surat tersebut, cukup melalui aplikasi ini semua selesai. "Jadi sudah online semua," kata Duano yang juga Hakim di PN Teluk Kuantan.
Launching Senin 5, April 2021 kemarin langsung dihadiri Kepala PN Teluk Kuantan Wijawiyata, SH, Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, Kasat Reskrim Polres, AKP Boy Marudut Tua, SH, Kasat Lantas Polres Kuansing, AKP Rocky, serta para Hakim di PN Teluk Kuantan dan panitera.