Sejarah, Kejari Kuansing Kalah Praperadilan Lawan Kepala BPKAD di Kasus Korupsi

Hakim-Tunggal-Praperadilan-Kuansing.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kalah praperadilan penetapan tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP, Senin (5/4/2021).

Hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara praperadilan memutuskan menerima gugatan praperadilan pemohon, Hendra AP.

Dalam amar putusan praperadilannya dibacakan pada persidangan digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuatan, Hakim tunggal Timothee Kencono Malye, memutuskan menerima seluruh gugatan pra peradilan diajukan pemohon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Timothee.

Selain itu, dalam amar putusannya hakim mengungkapkan proses penetapan tersangka atas diri Hendra AP
Nomor: B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, dengan tersangka Hendra AP dinyatakan tidak sah.



Selain itu, dalam amar putusannya hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah.

Alasannya, bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah," ujarnya.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021, tanggal 25 Maret 2021, atas nama Hendra adalah tidah sah.

"Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Hendra AP," katanya.

Selain itu, jaksa penyidik selaku pihak termohon, diperintahkan merehabilitasi nama baik Hendra AP selaku pemohon.

"Kembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Timothee.

Sementara menanggapi terhadap keputusan Prapid soal kasus dugaan SPPD fiktif sedang bergulir di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Wakajati Riau, Daru Tri Sadono mengatakan, jika Kejaksaan menang, maka penyidik akan melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan arahan hakim.

"Jika kalah, ya kita harus menghormati semua keputusan hakim," katanya.