Kajari Kuansing Ikut Saksikan Sidang Gugatan Praperadilan Kepala BPKAD

prapid-fikitf.jpg
(ROBI/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hadiman, SH, MH turut hadir menyaksikan jalannya sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis, 1 April 2021.

Ini merupakan lanjutan sidang praperadilan kasus dugaan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing. Dalam kasus tersebut Kepala BPKAD Kuansing, H ditetapkan tersangka oleh Kejari Kuansing. Atas penetapan tersangka tersebut, H melakukan upaya praperadilan.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB lewat siang tadi dengan agenda tahap pembuktian saksi. Baik pemohon maupun termohon sama-sama menghadirkan saksi dalam sidang tersebut.

Sidang dipimpin Timothee Kencono Malye SH, Hakim dari PN Teluk Kuantan. Sementara dari pihak pemohon H dihadiri kuasa hukum Bangun Sinaga, MH, dan Rizki Piliang, SH. Dan dari pihak termohon (Kejari Kuansing,red) dihadiri Mona Siti H Simanjuntak, Danang dan dua orang jaksa. 

Kehadiran orang nomor satu di Kejari Kuansing ini sempat mendapatkan perhatian dari awak media. Kajari datang menggunakan mobil dinas. Kajari duduk dibarisan saksi. Ruang sidang juga dipenuhi oleh awak media.

Ini untuk kali kedua Kajari Kuansing hadir menyaksikan jalannya sidang praperadilan kasus dugaan SPPD Fiktif yang digelar di PN Teluk Kuantan.

Kajari sebelumnya juga hadir saat sidang pada Rabu, 31 Maret 2021, dengan agenda tahap pembacaan Replik pihak pemohon dan Duplik dari termohon.

Hingga Kamis sore sekitar pukul 17.40 WIB tadi sidang agenda tahap pembuktian saksi masih berlangsung. Pantauan Riau Online, saksi yang dihadirkan juga ada dari pegawai di BPKAD Kuansing. Dan juga saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau.