RIAU ONLINE, PEKANBARU - Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana memberikan interupsi dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, Kamis, 18 Maret 2021.
"Izin yang mulia, suara JPU tidak terdengar," ucap Yan Prana dalam persidangan.
Hakim ketua yang dipimpin oleh Lilin Herlina meminta JPU untuk lebih mendekatkan suaranya ke mic agar suara lebih terdengar oleh terdakwa Yan Prana.
Yan Prana yang menggunakan baju batik dan masker putih mengikuti sidang perdananya di Rutan Pekanbaru yang dilakukan secara virtual di ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya diketahui, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi menyebut, dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak itu merugikan negara Rp2,8 miliar lebih.
Nilai ini sudah dimasukkan ke dalam berkas Yang Prana Indra Jaya dan dijadikan sebagai salah satu bukti.
"Nilai kerugiannya Rp2.895.349.844,37, itu berdasarkan PKN," jelas Hilman, Kamis petang, 18 Februari 2021.
Hilman menjelaskan, berkas Yan Prana Indra Jaya sudah tahap I atau dilimpahkan jaksa penyidik ke jaksa peneliti. Penelaahan berkas dilakukan terhadap syarat formil maupun materil perkara yang diproses.
Jika dari penelaahan jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap atau P-21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan. Sementara, jika belum, maka berkas akan dikembalikan pada penyidik atau P-19 disertai dengan petunjuk.