Progres pembangunan Gedung Baru Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang dibangun di daerah Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah baru 46 persen.
(ROBI/RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Progres pembangunan Gedung Baru Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang dibangun di daerah Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah baru 46 persen.
"Progresnya sudah 46 persen, ini laporan minggu lalu, kalau minggu ini belum kita hitung," ujar Kepala Pelaksana Proyek, Tosmar kepada Riau Online, Rabu, 31 Maret 2021.
Kondisi pembangunan gedung baru untuk PN Teluk Kuantan saat ini bisa dilihat. Pantauan di lapangan para pekerja terlihat sibuk melaksanakan pekerjaan.
"Pengecoran masih ada sebagian dibagian atas, sekarang sudah mulai pasang bata pada bagian bawah bangunan. Target kita selesai awal Agustus 2021 nanti," kata Tosmar.
Dari papan plang proyek yang terpasang pembangunan gedung baru PN Teluk Kuantan Tahun Anggaran 2020-2021 di kerjakan PT Tiga Putri dengan nomor kontrak W4.U15/2008/PL.01/11/2020 dan tanggal kontrak 5 November 2020.
Sumber dana pembangunan gedung PN ini bersumber dari dana APBN dengan nilai kontrak Rp 21.360.767.626,07 dan waktu pelaksanaan 240 hari dengan konsultan pengawas CV Interior Consultant.
Tosmar melanjutkan, pekerjaan ini tentunya selesai sesuai dengan kontrak. "Kita kerjakan sesuai kontrak, kalau ada yang tidak masuk berarti itu tidak masuk dalam kontrak," katanya.
Hingga kini katanya, tidak ada kendala dalam proses pembangunan gedung baru PN Teluk Kuantan. "Kita bangun sesuai kontrak sampai gedung ini bisa difungsikan," katanya.
Menurutnya, memang ada pekerjaan-pekerjaan yang dananya tidak tersedia dalam kontrak dan itu tidak mungkin dikerjakan. "Total anggarannya kan lebih kurang Rp 23 miliar, dan sekitar Rp 21 miliar itu untuk fisik dan sisanya untuk perencanaan dan pengawasan," katanya.
Menurutnya lagi, anggaran sebesar itu memang tidak akan cukup. "Nggak cukup, menurut informasi PN ini mengusulkan Rp 30 miliar tapi yang disetujui hanya Rp 23 miliar, dan itu tidak semuanya untuk fisik ada untuk pengawasan dan perencanaan," katanya.
"Pokoknya gedung ini kita bangun sesuai kontrak, dan bisa difungsikan. Ibarat begini, kita pakai sepatu tapi tidak pakai tali. begitu la kira-kira," katanya.