RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing, H Mursini menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 57 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos pada Tahun 2019, Senin, 1 Maret 2021.
Acara penyerahan SK pengangkatan terhadap 57 tenaga PPPK Kuansing digelar secara simbolis di halaman kantor Bupati Kuansing.
"Tadi pagi SK untuk 57 tenaga PPPK lolos 2019 lalu sudah diserahkan langsung oleh pak Bupati," ujar Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Joprison, Senin siang.
Hendri mengatakan, setelah SK pengangkatan diterima, 57 tenaga PPPK Kuansing mulai bekerja terhitung 1 Maret 2021. "SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) itu terhitung 1 Maret 2021," katanya.
Untuk penggajian, disampaikan Hendri tetap melalui APBD Kuansing. Gaji PPPK ini berpedoman berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. "Untuk gaji tetap di APBD, tapi di dana DAU ditambah oleh pusat," katanya.
Hendri menambahkan, 57 PPPK Kuansing ini dikontrak selama lima tahun oleh pemerintah. "Kontraknya 5 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, di Kabupaten Kuansing sendiri terdapat 57 orang lolos seleksi PPPK pada 2019 lalu dengan rincian 45 tenaga penyuluh pertanian dan 12 tenaga guru.