RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Ismail, 58 tahun ikut menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin, 1 Maret 2021. Ismail merupakan salah satu peserta yang lolos saat seleksi PPPK tahun 2019 lalu.
Namun Ismail yang sudah berusia lanjut ini tidak bisa lagi dikontrak oleh pemerintah selama lima tahun kerja. Faktor umur menjadi salah satu penyebab. Tenaga PPPK sendiri dibatasi umurnya hanya sampai 60 tahun.
"Ada satu karena faktor umur hanya bisa dikontrak satu tahun lebih," ujar Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Joprison, Senin siang.
Dia adalah Ismail (58) merupakan penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing." Kontraknya hanya bisa satu tahun lebih, karena batas PPPK ini hanya sampai umur 60 tahun," tambah Hendri.
Dimana SK pengangkatan terhadap 57 tenaga PPPK lolos 2019 lalu sudah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kuansing, H Mursini bertempat di halaman kantor Bupati Kuansing.
Hendri mengatakan, hanya ada satu tenaga PPPK lolos 2019 yang sudah berusia lanjut yakni 58 tahun. "Untuk yang lain rata-rata itu kelahiran 80-an, bisa dikontrak selama 5 tahun, hanya satu yang dikontrak lebih kurang satu tahun," katanya.
Menurut Hendri, PPPK ini cukup beda dengan CPNS. Dia tidak terhitung masa kerja tapi langsung berdasarkan penggajian begitu saja. "Kalau CPNS kan terhitung masa kerja," katanya.
Diberitakan sebelumnya, di Kabupaten Kuansing sendiri terdapat 57 orang lolos seleksi PPPK pada 2019 lalu dengan rincian 45 tenaga penyuluh pertanian dan 12 tenaga guru.