RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dalam dua hari ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil melakukan pengungkapan terhadap dua kasus Narkotika yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dua orang pelaku diduga sebagai pengedar berhasil diamankan oleh petugas. Satu pelaku ternyata sudah cukup lama menjalankan bisnis haramnya. Ini terbukti setelah empat kali dilakukan penangkapan pelaku selalu berhasil kabur dan kini baru berhasil ditangkap.
"Dari dua pelaku yang berhasil kita tangkap, salah satunya terkenal sangat licin dan sudah empat kali lolos dari kejaran petugas, sekarang bisa kita tangkap," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Kamis, 4 Februari 2021 malam.
Kasat mengatakan, kedua orang tersangka ini ditangkap didua lokasi berbeda. Tersangka pertama yang ditangkap adalah JK. Dia ditangkap di kebun sawit di desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu, 3 Februari sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan kronologis kejadian saat itu JK tengah bersama temannya berinisial T. Namun T saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Sementara dari tangan JK setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Pada Kamis, 4 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB tepatnya di desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, polisi kembali melakukan pengungkapan dan langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Sahardi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku diduga pengedar berinisial S alias Iwan Ajo. Pelaku yang terkenal cukup licin ini tak berkutik saat ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan badan disaksikan Kepala Desa dan warga setempat ditemukan 8 paket plastik bening diduga Narkotika jenis sabu disimpan pelaku didalam kantong celana sebelah kiri.
Selain itu petugas juga mengamankan uang senilai Rp 1.450.000 berada disaku celana sebelah kanan pelaku. Diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.
Petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan 1 buah kotak dompet warna hitam yang diselipkan dibawah kasur spring bed dan setelah dibuka ditemukan 6 paket plastik bening diduga Narkotika jenis sabu.
"Pelaku ini mengakui mendapatkan sabu dari Pekanbaru. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polres guna proses lebih lanjut," ujar Kasat.
Dari hasil pengungkapan terhadap kedua pelaku ini berhasil disita sebanyak 15 paket shabu dengan berat 17 gram. "Kalau di konsumsi itu bisa untuk 100 pengguna," katanya.
Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat sebagai pengedar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1,2) Jo pasal 112 ayat (1,2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.