Pilkades Serentak di Kuansing Ditunda Hingga 2024

napis.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kuansing, Napisman mengatakan pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kuansing ditunda pada 2024.

Alasan penundaan tersebut disampaikan Napisman, menjelang Pilkades kembali dilaksanakan secara serentak dan daerah dibolehkan melakukan secara bergelombang sebanyak tiga kali.

"Kita sudah melakukan Pilkades secara serentak sebanyak tiga kali pada 2015, 2017 dan 2019. Dan apabila sudah tiga kali maka diputuskan pelaksanaan Pilkades serentak pada 2024," kata Napisman kepada Riau Online, Rabu, 13 Januari 2021.



Apabila pelaksanaan Pilkades di Kuansing jadi dilaksanakan serentak pada 2024 nanti, maka akan banyak kepala desa diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. "Tahun ini (2021,red) saja ada 44 Kades yang berakhir masa jabatannya dan ini akan diisi oleh Pj Kades," kata Napisman.

Dikutip dari Beritasatu.com, berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat (2) menyebut Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan kebijakan pelaksanaan Pilkades secara serentak. Artinya, Pilkades serentak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades, pada Pasal 4 ayat (3) disebut ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala Desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Artinya penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan bupati/wali kota.

"Untuk jadwal Pilkades ini Pemkab yang menentukan, kini sedang proses penandatangan," tutup Napisman.