RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memprogramkan setiap pasangan siap nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru dan keluar dari KK orang tua.
"Rencana besok (Rabu,red) program ini akan kita sosialisasikan bersama Kemenag Kuansing," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman dihubungi Riau Online, Selasa, 12 Januari 2021.
Disdukcapil Kuansing akan bekerjsama dengan Kemenag Kuansing dan KUA yang ada di Kuansing agar kedepan setiap pengantin baru yang nikah di kantor KUA bisa langsung menerima KK baru.
"Prosesnya nanti sebelum nikah setiap pasangan sudah harus menyiapkan administrasinya. Dan nanti KUA yang langsung menyerahkan ke Disdukcapil dan bisa kita cetak setelah itu pas nikah bisa langsung dapat KK baru," kata mantan Camat Kuantan Tengah ini.
Reffendi mengatakan, biasanya pengantin baru setelah siap nikah biasanya belum memiliki KK sendiri. Dan untuk bisa memiliki KK sendiri biasanya pasangan pengantin baru ini harus mengurus sendiri.
"Kedepan dengan adanya kerjasama kita dengan seluruh KUA melalui Kemenag nanti seluruh pasangan siap nikah akan mendapatkan KK langsung dan diserahkan oleh KUA," katanya.
Menurut Reffendi, program ini untuk memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat terutama pasangan baru siap nikah. "Jadi setiap pasangan siap nikah nanti sudah memiliki adminduk sendiri," katanya.