Oknum Kades di Kuansing Dituntut 4 Bulan Penjara Atas Pelanggaran Pilkada

Hakim-dan-Palu-Hakim.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepala Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Ilut dituntut penjara 4 bulan denda Rp 5 juta dan subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis, 17 Desember 2020.

Sidang dengan agenda tuntutan dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa ini dipimpin Majelis Hakim, Wijawiyata, SH selaku Hakim Ketua, dan Duano Aghaka, SH, MH dan Samuel Pebrianto M, SH selaku hakim anggota.

"Tersangka berbelit-belit sebagai Kepala desa atau ASN yang seharusnya menjaga netralitas dan taat hukum malah melanggar hukum," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak, Kamis sore.



Atas perbuatannya, Ilut selaku Kades dijerat dengan pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ilut sebelumnya dilaporkan diduga terlibat kampanye salah satu pasangan calon (paslon) oleh masyarakat ke Bawaslu Kuansing. Setelah hasil rapat sentra Gakkumdu laporan tersebut naik ketingkat penyidikan dan menetapkan Ilut sebagai tersangka. Dan berkasnya dilimpahkan dan pada Kamis disidangkan.

"Besok (Jumat,red) Insya Allah putusan," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Duano Aghaka dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis malam.