Berkerumun dan Peserta Melebihi Aturan Jadi Pelanggaran Kampanye di Bengkalis

Usman2.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2020 telah memasuki minggu ke empat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Riau memberikan teguran lisan kepada peserta pemilu kepala daerah karena diduga melanggar aturan.

 Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis, Usman kepada RIAU ONLINE.CO.ID, Selasa, 27 Oktober 2020.

 

Dikatakan Usman, sejumlah teguran pun di sampaikan oleh jajaran pemgawas pemilu, teguran ini meliputi di teguran lisan yang disampaikan kepada tim kampanye. 

 

 

 

"Teguran dilakukan karena peserta kampanye tidak disiplin dalam pelaksanaan kampanye," tegas Usman.



 

Teguran secara lisan ini, tambah Usman, disampaikan, di sejumlah kecamatan yang di antaranya adalah terkait dengan jumlah yang hadir melebihi peserta undangan sesuai dengan ketentuan setiap pelaksanaan kampanye dialogis hanya boleh dihadiri paling banyak 50 orang. 

 

Kemudian kampanye dengan menghadirkan persembahan Tari gendong suku asli dikarenakan adanya mengkonsumsi miras yang mengakibatkan orang berkerumun dan tidak tertib.

 

"Selain memberikan teguran secara lisan, pengawas pemilu juga mengehentikan sementara kegiatan kampanye dialogis tersebut dikarenakan kelebihan peserta kampanye, shingga pengawas pemilu memberhentikan sementara kegiatan kampanye, setelah tertib kemudian kegiatan kampanye bisa dilanjutkan kembali," terang Usman.

 

Selain itu, pengawas pemilu juga menegur pelaksana kampanye untuk tidak melibatkan orang dengan Lanjut Usia (lansia), Ibu menyusui dan melibatkan anak anak di bawah umur.  

 

"Teguran itu dilakukan di sejumlah kecamatan yakni, Kecamatan Bantan, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Mandau," ujarnya.

 

Terhadap teguran lisan yang telah dilakukan oleh pengawas pemilu, seluruh pasangan calon yang melaksanakan kampanye bersikap kooperatif dan memahami tugas dan fungsi pengawas pemilu di lapangan. 

 

 

"Terlebih lagi pengawasan yang dilakukan selain mengawasi materi kampanye pengawas pemilu juga mengawasi standar protokol kesehatan Covid 19," pungkasnya.