Tak Laporkan Dana Kampanye, Calon Bisa Gugur Ikut Pilkada Kuansing

Paslon-Pilkada-Kuansing.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengingatkan ketiga Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati Kuansing untuk segera melaporkan dana kampanye.

KPU Kuansing memberikan tenggat waktu sampai tanggal 6 Desember 2020 agar ketiga paslon sudah melaporkan dana kampanye.

"Tanggal 6 Desember 2020 ini terakhir, kalau tidak paslon bisa gugur," kata Komisioner KPU Kuansing, Ahdanan Saleh dihubungi Riau Online, Selasa, 1 Desember 2020.

Ahdanan mengatakan, untuk pelaporan dana kampanye ini dilakukan dua kali oleh masing-masing paslon. Pelaporan pertama lalu sudah diterima KPU Kuansing.



"Pelaporan dilakukan diawal dan diakhir, kalau diawal sudah kita terima dan diakhir belum ada yang melaporkan," katanya.

Berdasarkan data KPU Kuansing, pelaporan dana kampanye pada awal lalu telah disampaikan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil bupati.

Pasangan nomor urut satu Andi Putra - Suhardiman Amby melaporkan dana kampanye sebesar Rp 1 juta. Sama dengan pasangan nomor urut dua Mursini - Indra Putra juga Rp 1 juta. Dan  pasangan nomor urut tiga Halim Komperensi sebesar Rp 175 juta.

Disampaikan Ahdanan, dana kampanye masing-masing paslon nanti akan dilakukan audit oleh tim audit yang mendaftar ke KPU Kuansing. "Tim audit sudah ditetapkan, nanti dana kampanye ini ada tim yang akan melakukan audit," katanya.