Polres, Bawaslu dan Kejari Siap Tumpas Politik Uang di Pilkada Kuansing

cegah-politik-uang.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dalam rangka terciptanya Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil bupati Kuansing yang bersih terhindar dari praktek money politik atau politik uang.

Kepolisian resort (Polres) Kuansing bersama Bawaslu dan Kejari Kuansing sepakat melakukan patroli bersama berskala besar untuk menumpas praktek money politic atau politik uang.

Kegiatan tersebut ditandai dengan apel bersama kesiapan dan patroli skala besar dalam rangka anti money politic dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto diwakili Waka Polres Kuansing, Kompol Razif, bertempat di Mapolres Kuansing, Rabu, 2 Desember 2020.

Apel dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing, Forkopimda, KPU Kuansing, Bawaslu Kuansing, Kemenag, LAM Kuansing, sejumlah perwakilan organisasi, LSM, serta mahasiswa dan undangan lainnya.



Kapolres Kuansing diwakili Waka Polres Kuansing Kompol Razif dalam sambutannya menegaskan pihaknya siap menumpas praktek money politic di Pilkada Kuansing demi terwujudnya zero money politic.

Selain itu, disampaikan Waka Polres, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas penyelenggara pemilu, ormas, OKP dan elemen masyarakat lainnya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, money politic maupun tindak pidana lainnya.

Dengan harapan, semua pihak ikut berperan menciptakan kondisi dan situasi kamtibmas di Kuansing saat pelaksanaan Pilkada berlangsung kondusif. "Melalui patroli berskala besar ini kita harapkan bisa mencegah terjadinya praktek money politic di Pilkada Kuansing," katanya.

Usai menggelar apel bersama di Mapolres Kuansing, Tim yang terdiri dari Polri, Bawaslu, dan Kejari Kuansing melakukan  kegiatan stationer berupa pemeriksaan kendaraan bermotor yang melintasi jalan Proklamasi di kilometer 2 tepatnya berada di depan Mako Polres Kuansing.

Kendaraan yang diperiksa mulai kendraan pribadi, angkutan barang atau orang secera selektif yang diduga membawa alat akan digunakan untuk melakukan tindak pidana, membawa barang hasil tindak pidana maupun barang barang lain yang diduga akan di gunakan anti money politic.