RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing Tahun 2020 sebanyak 230.488 pemilih.
Berdasarkan rapat pleno KPU Kuansing yang digelar di Gedung Narosa Teluk Kuantan, Kamis, 15 Oktober 2020. Terdapat penambahan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"DPT sudah ditetapkan 230.488. Dan terdapat penambahan satu TPS yakni di Lapas Teluk Kuantan. Awalnya jumlah TPS ada 685 dan sekarang 686 TPS," ujar Komisioner KPU Kuansing, Wigati, Minggu lalu.
Penambahan satu TPS tersebut masuk wilayah Kelurahan Pasar Taluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah. "Kemarin kan pemilih lapas dalam pengecekan disetiap desa dan kecamatan. Jadi berdasarkan peraturan KPU kalau lebih 30 orang bisa TPS tersendiri. Kemarin jumlahnya di Lapas itu ada 100 lebih pemilih," katanya.
Rapat pleno penetapan DPT Kuansing juga dihadiri seluruh Komisioner KPU Kuansing, Bawaslu, PPK, dan Bawaslu tingkat Kecamatan.
Wigati menegaskan, setelah DPT ini ditetapkan maka tidak bisa lagi dilakukan perubahan. Hanya saja apabila masih ada warga yang tidak terdaftar dalam DPT biasanya nanti bisa menggunakan KTP sesuai domisili.
"Seandainya tak terdaftar biasanya bisa menggunakan KTP, cuma sekarang peraturan untuk itu belum keluar, untuk sementara sesuai dengan DPT dulu," tambahnya.