Hasil Pengawasan, Bawaslu Kuansing Temukan 47.355 Data Pemilih TMS

Bawaslu-Kuansing4.jpg
(Bawaslu)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing menemukan sebanyak 47.355 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang digelar 15 Juli - 13 Agustus 2020.

"Hasil pengawasan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilkada 2020 ditemukan sebanyak 47.355 data pemilih TMS di 15 Kecamatan pada Coklit 15 Juli - 13 Agustus 2020," kata anggota Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2020.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan sebanyak 2.241 pemilih berada jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tujuh Kecamatan diantaranya, Kecamatan Kuantan Tengah, Inuman, Kuantan Mudik, Singingi Hilir, Logas Tanah Darat, Singingi, dan Benai.

Kemudian Bawaslu juga menemukan sebanyak 24 pemilih yang belum di coklit sampai dengan 13 Agustus 2020 di antaranya di Kecamatan Logas Tanah Darat ada 2 pemilih, Singingi ada 20 pemilih dan Kecamatan Kuantan Tengah ada 2 pemilih .

Bawaslu juga menemukan masih terdapat sebanyak 1 pemilih yang meninggal dunia tapi memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 1 pemilih memenuhi syarat (MS) tapi masuk TMS (meninggal dunia).

Teddy juga meluruskan terjemahan dari TMS kategori bukan penduduk dengan pindah domisili sesuai PKPU 19 Tahun 2019.

Bawaslu, kata Teddy, tidak menerima data AKWK hasil sinkronisasi DP4 dan PKD tidak menerima data AB AKWK sesuai PKPU 19 tahun 2019 Pasal 12 Ayat (11).

Dimana KPU Kuansing telah menggelar rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020, bertempat di Gedung Narosa Teluk Kuantan, Minggu, 13 September 2020 lalu.

Berdasarkan rapat pleno tersebut, diumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan menggunakan hak suara pada Pilkada Kuansing 9 Desember mendatang berjumlah 230.832 orang.