Bupati HM Harris Dampingi Putranya Mendaftar, Ini Reaksi KPU Pelalawan

HM-Harris10.jpg
(istimewa)

Laporan: LAPORAN : RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PELALAWAN- Bupati aktif HM Harris mendampingi salah satu pasangan calon (Paslon) pada pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Kabupaten Pelalawan periode 2021-2026, pada Sabtu, 5 Septembar 2020 lalu.

Dalam prosesi pendaftaran, Bupati Pelalawan, HM Harris yang saat ini masih aktif, bahkan dikabarkan akan menjadi ketua tim pemenangan salah satu Paslon tersebut.

Saat hal ini di konfirmasi kepada pihak Ketua Komisi Pemulihan Umum (KPU) Daerah Pelalawan Wan Kardi Wandi, menanggapi seakan tak ada masalah.

Bahkan ia mengatakan pengajuan cuti akan berlansung pada masa kampanye Paslon, itu nanti.


"Mengajukan cuti pada masa kampanye apabila menjadi petugas kampanye. Artinya bakal pasangan calon sudah ditetapkan menjadi calon," ulasnya.

Ditanyakan kembali, soal dibolehkannya Bupati Pelalawan mendampingi saat mengantar paslon mendaftar di KPU.

“Masih bakal calon. Belum menjadi calon,” singkatnya, kepada awak media.

Sesuai ketentuannya kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye, tegas, Pasal 303 ayat 1 menyebut, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

Menurut Undang-Undang, cuti diberikan maksimal 1 hari dalam 1 minggu kerja.

Saat RiauOnline.co.id, menanyakan bagaimana tupoksi dan sejauh mana izin cuti HM Harris saat mendampingi salah satu Paslon saat pendaftaran Sabtu, 5 September 2020 lalu.

"Untuk ini insyaallah nanti dijawab," ujarnya.