Sewakan Ponsel untuk Judi Online, MDN Raup Untung Rp 500 Ribu Per Minggu

Barang-bukti-judi2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN -Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online jenis slot dan togel online di Desa Pasir Mas, Kecamatan Singingi, Sabtu, 5 September 2020.

Satu pelaku berhasil ditangkap berinisial MDN (35) merupakan warga Desa Pasir Mas, Kecamatan Singingi.

Pelaku ditangkap saat berada di warung milik JRN di Desa Pasir Mas, Kecamatan Singingi sekitar pukul 21.40 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Sehingga kita bisa mengungkap kasus tindak pidana judi online ini," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Andi Cakra Putra melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Minggu, 6 September 2020.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Andi Cakra Putra bersama Kanit PPA Aipda Arry dan Tim Opsnal langsung turun ke lokasi melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan, disampaikan Kasat, pelaku tidak bisa berkilah karena terdapat barang bukti.


Dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pidana perjudian jenis judi online jenis slot dan togel online.

Dengan modus operandi, disampaikan Kasat, pelaku merenthalkan handphone miliknya sebanyak 5 unit dengan membayar Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu untuk bermain judi online jenis slot.

"Dari usaha tersebut, pelaku ini mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 500 ribu per minggu," katanya.

Saat ini pelaku sudah berada di Satrekrim Polres Kuansing guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana peredaran perjudian yang sudah dilakukan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang sebesar Rp 910 ribu, satu unit handphone redmi 8, 2 unit vivo Y 12, dan 1 unit Oppo A 3S.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.