RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Polres Kuansing kembali melakukan razia penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disejumlah lokasi, Rabu, 9 September 2020. Alhasil puluhan rakit PETI lengkap dengan mesin dompeng berhasil dimusnahkan.
Penertiban selain dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra Putra, razia juga dilakukan oleh Polsek jajaran.
Tercatat cukup banyak rakit dan berbagai alat dompeng dimusnahkan oleh petugas karena sudah lebih dulu ditinggal kabur pelaku.
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan baik melalui himbauan serta pencegahan dengan kegiatan patroli.
Bahkan tindakan tegas dengan melakukan penegakan hukum bagi para pelaku juga sudah kita lakukan.
"Namun pada kenyataannya masih saja ditemukan aktivitas PETI," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Rabu, 9 September 2020 malam.
Kapolres menegaskan, jajarannya akan tetap semangat menghadapi kondisi minimnya kesadaran hukum para pekerja yang melakukan aktivitas PETI ini.
"Penertiban tadi (Rabu,red) ada sekitar 25 rakit dimusnahkan," katanya.
Penertiban dilakukan disejumlah lokasi di antaranya di Gunung Kesiangan dan Banjar Lopak, Kecamatan Benai. Kemudian penertiban juga dilakukan di Pulau Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
"Disana ditemukan ada satu rakit yang beroperasi ditinggal pelaku dan langsung dimusnahkan supaya tidak bisa digunakan lagi," tegasnya.
Kapolres mengatakan, dari beberapa lokasi rawan aktivitas PETI yang didatangi Polsek jajaran tidak ditemukan lagi ada aktivitas di lapangan seperti pada aliran Sungai Batang Kuantan di desa Pebaun, Kecamatan Kuantan Mudik, di desa Pelukahan, Kecamatan Kuantan Hilir, di Kecamatan Pangean, Inuman dan Cerenti.
Kemudian aliran lain seperti aliran Sungai Singingi mulai dari Sungai Lembu Jernih sampai Sungai Singingi, Kecamatan Singingi, serta aliran Sungai Jake, Kecamatan Logas Tanah Darat tidak ditemukan ada aktivitas.
"Alhamdulillah, pada beberapa wilayah rawan PETI yang didatangi para Kapolsek dan anggotanya, semuanya nihil aktifitas," kata Kapolres.
Polres, katanya, tidak akan henti-hentinya menghimbau agar masyarakat betul-betul sadar hukum bahwa aktifitas PETI yang dilakukannya tersebut merupakan tindak pidana.
"Ada sanksi hukuman penjara bagi para pelakunya, serta dapat merusak lingkungan dan membahayakan jiwa pekerja itu sendiri dan orang lain," tegas Kapolres.
Kapolres juga mencontohkan kejadian yang terjadi baru-baru ini ada 6 pekerja PETI tewas tertimbun.
Semoga ini bisa menjadi pelajaran kalau pekerjaan ini sangat berbahaya dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.