Warga Jalinbon Gigit Jari, Dishub Tak Berwenang Tindak Pengendara Truk

Safruddin2.jpg
(Riau Online)

LAPORAN : RISKI APDALLI

RIAUONLINE, PELALAWAN -Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Safruddin, angkut suara terkait rusaknya Jalan Lintas Bono (Jalinbon).

Jalan itu rusak  akibat mobil truk bermuatan atau bertonase tinggi melintas di wilayah pemukiman padat penduduk.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Safruddin menyampaikan semua kewenangan penindakan dan teknisnya berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Riau.


Namun pihaknya juga mengutuk keras pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum koorporasi dan pihak lainnya yang sudah meresahkan tersebut.

"Untuk mobil truk yang melebihi tonase sangat kita larang di Jalan Lintas Bono itu sebenarnya, secepatnya akan kita koordinasikan lah ke Provinsi," ujarnya, Jumat 28 Agustus 2020.

Untuk penindakan dan teknisnya nanti, kata Kadishub Pelalawan, pihaknya akan koordinasikan secepatnya ke Dinas Perhubungan Provinsi Riau, dari segala sesuatunya.

"Karena penindakan dan teknisnya kewenangan Dishub Provinsi saat ini," tandas Safruddin, kepada RiauOnline.co.id